Sisitem
pemerintahan referendum adalah variasi dari sistem pemerintahan
parlementer dan presidensial. Di negara Swiss, tugas pembuatan
undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak
pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum terdiri dari
referendum obligatoir, referendum fakultatif, dan
referendum konsultatif.
- Referendum obligatoir adalah referendun yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat karena dianggap sangat penting. Contoh, persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar.
- Referendum fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah undang-undang diumumkan dan dilaksanakan sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum. Dalam hal ini apabila referendum menghendaki undang-undang tersebut dilaksanakan, maka undang-ndang itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referendum tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
- Referendun konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persetujuannya.
- Pada pemerintahan dengan sistem referendum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa dipilih kembali.
Keuntungan
sistem referendum adalah bahwa pada setiap masalah negara, rakyat
langsung ikut serta menanggulanginya. Keuntungan lain ialah bahwa
langsung kedudukan pemerintahan itu stabil sehingga pemerintahan akan
memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelanggarakan kepentingan
rakyatnya. Akan tetapi kekemahannya
adalah bahwa tidak setiap masalah mampu diselesaikan oleh rakyat
karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup yang harus
dimiliki oleh rakyat itu sendiri. Sistem ini tak bisa dilaksanakan
jika terdapat banyak perbedaan paham antara rakyat dan
eksekutif menyangkut kebijakan politik.
Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit Erlangga.
Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar