1. Menurut Chandler dan Plan
Administrasi
negara adalah proses dimana sumber daya dan personel publik diorganisir dan
dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan-keputusan
dalam kebijakan publik.
2. Menurut Nigro
Administrasi
negara adalah usaha kerjasama kelompok dalam suatu lingkungan publik, yang
mencakup ketiga cabang yaitu judikatif, legislatif dan eksekutif, mempunyai
suatu peran penting dalam memformulasikan kebijakan publik sehingga menjadi
bagian dari proses politik.
3. Menurut Shafritz dan
Russel
Administrasi
negara adalah memberikan beberapa definisi berdasarkan empat kategori yaitu :
a) Politik,
Administrasi publik sebagai apa yang dikerjakan pemerintah baik langsung maupun
tidak langsung, sebagai suatu tahapan siklus pembuatan kebijakan publik,
implementasi kepentingan publik, dan sebagai kegiatan yang dilakukan secara
kolektif karena tidak dapat dikerjakan secara individu.
b) Legal/Hukum,
Administrasi publik sebagai penerapan hukum, sebagai regulasi, sebagai
pemberian sesuatu dari penguasa kepada rakyatnya.
c) Manajerial,
Administrasi publik adalah fungsi eksekutif dalam pemerintahan, sebagai
bentuk spesialisasi dalam manajemen.
d) Mata
Pencaharian, Administrasi publik sebagai suatu bentuk profesi mulai
dari tukang sapu sampai ahli sesuatu di sektor publik dimana semua mereka
mereka tidak sadar bahwa mereka adalah administrasi publik.
4. Menurut M/E Dimock Dan
G.O Dimock
Administrasi
Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan
yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana
lembaga-lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa-bangsa
disusun, digerakkan dan dikemudikan.
5. Bachsan Mustafa, SH
Administrasi
Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara
bertingkat yang diserahi kepada badan-badan pembuat undang-undang dan
badan-badan kehakiman.
6. Wilson 1987
Administrasi
sebagai ilmu. Pemikiran tentang supremasi kepemimpinan pejabat politik atas
birokrasi itu timbul dari perbedaan fungsi antara politik dan administrasi, dan
adanya asumsi tentang superioritas fungsi – fungsi politik administrasi. Slogan
klasik pernah juga ditawarkan manakala fungsi politik berakhir maka fungsi
administrasi itu mulai, when politic end, administration begin – Wilson 1941.
7. John M. Pfiffer dan
Robert V
Administrasi
Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik-teknik
yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha
sejumlah orang.
8. Menurut Prof. Dr.
Prajudi Atmosudirdjo
Administrasi
Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah
(pejabat) tidak dapat menunaikan tugas – tugas kewajibannya tanpa Administrasi
Negara.
9. Menurut Utrecht dalam
bukunya “Pengantar Hukum Administrasi Negara”
Administrasi
Negara adalah gabungan jabatan (compleks van kambten) “Apparaat” (alat)
Administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden yang dibantu oleh Menteri)
melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintah (tugas pemerintah, overheidstak)
fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan – badan pengadilan,
badan legeslatif (pusat) dan badan pemerintah (overheidsorganen) dari
persekutuan – persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah dari
Negara (sebagai persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan – badan pemerintah
(bestuurorganeen) dari persekutuan hukum Daerah Swantatra I dan II dan Daerah
istimewa, yang masing – masing diberi kekuasaan untuk berdasarkan suatu
delegasi dari Pemerintah Pusat (Medebewind) memerintah sendiri daerahnya.
10. Menurut Dwight Waldo
Administrasi
Negara mengandung dua pengertian yaitu :
a) Administrasi Negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan – tujuan pemerintah dan
b) Administrasi Negara yaitu suatu seni dari ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan – urusan Negara.
a) Administrasi Negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan – tujuan pemerintah dan
b) Administrasi Negara yaitu suatu seni dari ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan – urusan Negara.
11. Menurut Dimock, Dimock
& Fox
Administrasi
publik merupakan produksi barang dan jasa yang direncanakan untuk melayani
kebutuhan masyarakat konsumen. Definisi tersebut melihat administrasi publik
sebagai kegiatan ekonomi atau serupa dengan bisnis tetapi khusus dalam
menghasilkan barang dan pelayanan publik.
12. Barton & Chappel
Administrasi
publik sebagai the work of government atau pekerjaan yang dilakukan oleh
pemerintah Definisi ini menekankan aspek keterlibatan personil dalam memberikan
pelayanan kepada publik.
13. Starling
Administrasi
publik sebagai semua yang dicapai pemerintah, atau dilakukan sesuai dengan yang
dijanjikan pada waktu kampaye pemilihan. Denga kata lain batasan tersebut
menekankan aspek the accomplishing side of government dan seleksi kebijakan
publik.
14. Wayong (1969), dalam bukunya
“Fungsi Administrasi Negara”
Administrasi
Negara adalah keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur
pemerintahan dari suatu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara.
15. Nigro & Nigro
Administrasi
publik adalah usaha kerjasama kelompok dalam suatu lingkungan publik, yang
mencakup ketiga cabang yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif; mempunyai
suatu peranan penting dalam memformulasikan kebijakan publik, sehingga menjadi
bagian dari proses politik; yang sangan membedakan dengan cara-cara yang
ditempuh oleh administrasi swasta dan berkait erat dengan beberapa kelompok
swasta dan individu dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Definisi ini
lebih menekankan proses institusional yaitu bagaiman usaha kerjasama kelompok
sebagai kegiatan publik yang benar-benar berbeda dari kegiatan swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar