A. LEMBAGA NEGARA
Negara Republik Indonesia mengenal konsep trias politika,
yang terdiri dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Sebagai badan
deliberatif pemerintah, di dalam trias politika tersebut tercakup semua lembaga
negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga-lembaga negara
tersebut ialah:
1. Pemerintah
(eksekutif)
2. Mahkamah
Agung (yudikatif)
3. Badan
Pemeriksa Keuangan (yudikatif)
4. Dewan
Pertimbangan Agung (yudikatif)
5. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (legislatif)
6. Dewan
Permusyawaratan Rakyat (legislatif).
Sistem pemerintahan
yang dipakai di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial yang telah
diamandemen. Beberapa pokok yang terkait dengan lembaga legislatif yakni bahwa
presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di
luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden. Selain itu Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
B.
PENGERTIAN LEMBAGA LEGISLATIF
Legislatif berasal dari kata “legislate”
yang berarti lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Anggotanya dianggap
sebagai perwakilan rakyat, karena itulah lembaga legislatif sering dinamakan
sebagai badan atau dewan perwakilan rakyat. Nama lain yang sering dipakai juga
adalah parlemen, kongres, ataupun asembli nasional. Dalam sistem parlemen,
legislatif adalah badan tertinggi yang menujuk eksekutif. Sedangkan dalam
sistem presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas,
dari eksekutif. Di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil ini,
legislatif berfungsi sebagai Penetapan Undang-Undang, yang terdiri atas MPR dan
DPR.
{Sejarah
munculnya dewan perwakilan rakyat, tidak terpisahkan dari lahirnya apa yang
disebut sebagai Demokrasi tidak langsung (indirect democrasi), ini berbeda
dengan bentuk demokrasi langsung (direct democrasi) yang pernah dilakukan dalam
police (kota/negara) Yunani kuno.}
C.
JENIS LEMBAGA LEGISLATIF
Lembaga legislatif terdiri dari MPR dan
DPR.
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas :
a. Memberikan
masukan dan mengawasi pelaksnaan dari rencana pemb nas
b. Melantik
presiden dan wapres
ANGGOTA:
DPR DAN DPD
Wewenang
:
Dalam
UUD 1945 hanya ada 3 pasal yang berbicara tentang wewenang MPR. Ketiga pasal
itu adalah :
1. Pasal
3, majelis permusyawaratan rakyat menetapkan uud dan garis garis besar haluan
Negara
2. Pasal
6 ayat (2) “presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR deengan suara
terbanyak” dan
3. Pasal
37, ayat (1) “untuk mengubah uud sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
MPR harus hadir”, dan ayat (2) “Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.” 174)
Dari isi ketiga pasal tersebut dapat diambil kesimpulan,
yaitu:
1. Menurut
uud 1945 kekuasaan majelis itu dapat dibagi atas kekuasaan legislative dan yang
bukan merupakan kekuasaan legislative. Yang termasuk kekuasaan legislate adalah
menetapkan UUD, dan garis-garis besar haluan Negara. Sedangkan kekuasaan majelis
berdasarkan pasal 37 adalah mengenai perobahan uud. Kekuasaan majalis yang
bukan merupakan legislative adalah mengenai pemilihan presiden dan wakil
presiden.
2. Walaupun
hanya 3 pasal tersebut mengatur wewenag majelis, tidak berarti bahwa kekuasaan
mejelis terbatas mengenai keempat hal, menetarkan uud, dan garis-garis besar
haluan Negara, memilih presiden dan wakil presiden, serta merobah uud dasar,
karena berdasarkan pasal 1 ayat (2) uud 1945 sesungguhnya kekuasaan majelis itu
sangat luas. Batas kekuasaan majelis itu hanyalah azas-azas yang terdapat dalam
uud 1945 kepada majelis berdasarkan pasal 1ayat (2).
3. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih melalui pemilu
Ps 20 (1) DPR
berkuasa membentuk UU
Ps 20 (5) jika 30
hari tidak disahkan oleh presiden maka sah menjadi UU
Ps 20 A (1): DPR
punya fungsi legislative, anggaran dan pengawasan
Ps 20 A (2): DPR
punya hak interplasi, angket, menyatakan pendapat
Ps20 A (3): DPR
punya hak mengajukan pertanyan, usul dan pendapat serta hak imunitas.
Dewan Perwakilan Rakyat Mempunyai Wewenan Yakni:
1. Hak
bertanya
2. Hak
interpelasi
3. Hak
angket
4. Hak
inisiatif
5. Hak
budget
6. Hak
amandemen
Dengan adanya
wewenang dpr seperti tersebut yang di atas, maka sepanjang tahun dapat terjadi
musyawarah yang teratur antara pemerintah dengan dewan dpr. Dan dpr mempunyai
kebijaksanaan dan politik pemeritah.
C.
MODEL LEMBAGA LEGISLATIF
a. Sistem
dua kamar atau dua majelis (bicameral system)
Lembaga perwakilan
dibentuk sebagai lembaga untuk mewakili kepentingan khususnya negara-negara
bagian. Contohnya negara federal Amerika Serikat, Australia, dan India. Dalam
negara kesatuan, sistem dua majelis biasanya lebih terdorong oleh pertimbangan
bahwa satu majelis dapat mengimbangi dan membatasi kekuasaan majelis lainnnya.
Biasanya, dua
majelis terdiri dari badan perwakilan rakyat yang dikenal sebagai majelis
rendah (lower house) dan majelis tinggi (higher house). Keanggotaan badan
majelis tinggi bermacam-macam, mulai dari turun-temurun, ditunjuk (di Inggris),
ataupun dipilih (AS, India, Filipina), sedangkan majelis rendah dipilih melalui
pemilu atau partai politik. Karena itu meskipun disebut sebagai majelis rendah,
mereka mempunyai wewenang yang lebih tinggi daripada majelis tinggi.
b. Sistem
satu kamar atau satu majelis (monocameral system)
D.
FUNGSI BADAN LEGISLATIF
1. Fungsi
legislatif
yaitu wewenang badan
legislatif untuk menentukan kebijakan dan membuat undang undang disertai dengan
hak hak tertentu yang dimilikinya, seperti hak inisiatif, hak amandemen dan hak
budget
2. Fungsi
kontrol
fungsi ini bertujuan
untuk menjaga tindakan pemerintah atau badan eksekutif sesuai dengan kebijakan
dan perundang undangan yang telah ditetapkan. Dalam menjalankan fungsi kontrol
ini, badan legislatif mempunyai beberapa hak tertentu lainya; hak untuk
mengajukan pertayaan, hak interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepada
pemerintah mengenai kebijaksanaannya didalam suatu bidang, hak angket yaitu hak
bagi anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan mengenai suatu
masalah dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah, hak mosi yaitu hak
untuk mengajukan sikap tidak percaya kepada pemerintah yang dalam sistem
parlementer dapat berujung pada pengunduran diri kabinet atau terjadi krisis
kabinet (hak mosi tidak dikenal dalam sistem presidensial.
3. Fungsi
anggaran
yaitu badan
legisltif bersama sama dengan pemerintah (eksekutif) dalam menyusun dan
mengesahkan anggaran negara.
E.
HAK BADAN LEGISLATIF
a. Hak
bertanya hak ini dipakai badan legislatif untuk mengkontrol kegiatan eksekutif,
badan legislatif dapat bertanya kepada eksekutif mengenai suatu hal atau
kebijakan yang diambil oleh eksekutif.
b. Hak
interpelasi
hak ini digunakan
dalam meminta keterangan kepada eksekutif mengenai kebijakan suatu bidang.
Dalam hal ini badan eksekutif wajib memberikan penjelasan pada saat sidang
Pleno di DPR. Jika tidak ditemukan forum setelah eksekutif memberikan
penjelasan, maka akan dilakukan pemungutan suara.
Dalam hak ini
mungkin terjadi perselisihan antara DPR dan pemerintah, maka selanjutnya penggunaan
hak interpelasi ini dapat menuju ke tindakan ”mosi tidak percaya”.
c. Hak
angket
adalah wewenag
anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri. Untuk keperluan
tersebut, maka biasanya suatu panitia angket dibentuk oleh DPR yang dalam
menjalankan tugasnya akan melaporkan hasilnya kepada badan legislatif, yang
selanjutnya menjadi acuan perumusan pendapat DPR mengenai hal yang telah
diselidiki, dengan harapan pemerintah memperhatikan pendapat DPR tersebut.
F.
BADAN LEGISLATIF DI INDONESIA
Perkembangan
Pada masa sebelum
kemerdekaan lembaga legislatif pertama adalah Vilkskraad (1918) bentukan
Belanda. Ketika kemerdekaan direbut Indonesia dibentuklah Komiti Nasional
Indonesia (1945-1949). Pada tahun 1949-1950 KNI berubah menjadi Dewan
Perwakilan Rakyat dan terdapat juga Senat Republik Indonesia Serikat.
Dilanjutkan dengan DPR Sementara (1950-1956). Kemudian dari hasil PEMILU 1955
terbentuklah DPR yang bertugas 1056-1959. Pada masa transisi terbentuk DPR
Peralihan (1959-1960). Pada tahun 1960 dibentuk DPR Gotong Royong dalam
demokrasi terpimpin (Orde Lama), yang bertugas sampai tahun 1966. Pada
1966-1971 di dalam masa Demokrasi Pancasila (Orde Baru) yang berfungsi sebagai
lembaga legislatif adalah DPR Gotong Royong. Dimulai sejak tahun 1971 ketika
Orde Baru berkuasa, diadakan PEMILU setiap 5 tahunan yang manghasilkan DPR
hingga pada tahun 1997, namun 1999 terjadi Era Reformasi dan membentuk DPR
baru.
Legislatif dalam
pembuatan undang undang.
Indonesia tidak
menganut asal trias politica murni, sehingga yang digunakan adalah pembagian
kekuasaan. Artinya, dalam pembuatan undang undang, badan legislatif bekerjasama
dengan badan eksekutif. Bukan hanya lembaga legislatif, badan eksekutif juga
dapat mengajukan rancangan undang undang. Meskipun RUU sudah disetujui oleh
DPR, RUU tersebut belum dapat di sahkan atau berlaku apabila belum disetujui
oleh Presiden. Demikian juga rancangan ndang undang yang diajukan oleh badan eksekutif,
jika tidak disetjui oleh DPR, maka tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan
DPR di masa itu.
Karena itu, dalam
menjalankan fungsi legislasi ini, baik DPR maupun eksekutif atau presiden,
harus memiliki kerjasama yang serasi sehingga dapat tercipta hubungan yang
saling menguntungkan dan seimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar