Allo Martins: LEMBAGA LEGISLATIF

Translate

Senin, 17 Juni 2013

LEMBAGA LEGISLATIF


A. LEMBAGA NEGARA
Negara Republik Indonesia mengenal konsep trias politika, yang terdiri dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Sebagai badan deliberatif pemerintah, di dalam trias politika tersebut tercakup semua lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga-lembaga negara tersebut ialah:
1.  Pemerintah (eksekutif)
2.  Mahkamah Agung (yudikatif)
3.  Badan Pemeriksa Keuangan (yudikatif)
4.  Dewan Pertimbangan Agung (yudikatif)
5.  Majelis Permusyawaratan Rakyat (legislatif)
6.  Dewan Permusyawaratan Rakyat (legislatif).
Sistem pemerintahan yang dipakai di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial yang telah diamandemen. Beberapa pokok yang terkait dengan lembaga legislatif yakni bahwa presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Selain itu Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.

B. PENGERTIAN LEMBAGA LEGISLATIF
   Legislatif berasal dari kata “legislate” yang berarti lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Anggotanya dianggap sebagai perwakilan rakyat, karena itulah lembaga legislatif sering dinamakan sebagai badan atau dewan perwakilan rakyat. Nama lain yang sering dipakai juga adalah parlemen, kongres, ataupun asembli nasional. Dalam sistem parlemen, legislatif adalah badan tertinggi yang menujuk eksekutif. Sedangkan dalam sistem presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil ini, legislatif berfungsi sebagai Penetapan Undang-Undang, yang terdiri atas MPR dan DPR.
{Sejarah munculnya dewan perwakilan rakyat, tidak terpisahkan dari lahirnya apa yang disebut sebagai Demokrasi tidak langsung (indirect democrasi), ini berbeda dengan bentuk demokrasi langsung (direct democrasi) yang pernah dilakukan dalam police (kota/negara) Yunani kuno.}

C. JENIS LEMBAGA LEGISLATIF
     Lembaga legislatif terdiri dari MPR dan DPR.
1)  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas :
a.  Memberikan masukan dan mengawasi pelaksnaan dari rencana pemb nas
b.  Melantik presiden dan wapres
    ANGGOTA: DPR DAN DPD
    Wewenang :
   Dalam UUD 1945 hanya ada 3 pasal yang berbicara tentang wewenang MPR. Ketiga pasal itu adalah :
1.  Pasal 3, majelis permusyawaratan rakyat menetapkan uud dan garis garis besar haluan Negara
2.  Pasal 6 ayat (2) “presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR deengan suara terbanyak” dan
3. Pasal 37, ayat (1) “untuk mengubah uud sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir”, dan ayat (2) “Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.” 174)
Dari isi ketiga pasal tersebut dapat diambil kesimpulan, yaitu:
1. Menurut uud 1945 kekuasaan majelis itu dapat dibagi atas kekuasaan legislative dan yang bukan merupakan kekuasaan legislative. Yang termasuk kekuasaan legislate adalah menetapkan UUD, dan garis-garis besar haluan Negara. Sedangkan kekuasaan majelis berdasarkan pasal 37 adalah mengenai perobahan uud. Kekuasaan majalis yang bukan merupakan legislative adalah mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden.
2. Walaupun hanya 3 pasal tersebut mengatur wewenag majelis, tidak berarti bahwa kekuasaan mejelis terbatas mengenai keempat hal, menetarkan uud, dan garis-garis besar haluan Negara, memilih presiden dan wakil presiden, serta merobah uud dasar, karena berdasarkan pasal 1 ayat (2) uud 1945 sesungguhnya kekuasaan majelis itu sangat luas. Batas kekuasaan majelis itu hanyalah azas-azas yang terdapat dalam uud 1945 kepada majelis berdasarkan pasal 1ayat (2).
3.   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih melalui pemilu
Ps 20 (1) DPR berkuasa membentuk UU
Ps 20 (5) jika 30 hari tidak disahkan oleh presiden maka sah menjadi UU
Ps 20 A (1): DPR punya fungsi legislative, anggaran dan pengawasan
Ps 20 A (2): DPR punya hak interplasi, angket, menyatakan pendapat
Ps20 A (3): DPR punya hak mengajukan pertanyan, usul dan pendapat serta hak imunitas.

     Dewan Perwakilan Rakyat Mempunyai Wewenan Yakni:
 1.  Hak bertanya
 2.  Hak interpelasi
 3.  Hak angket
 4.  Hak inisiatif
 5.  Hak budget
 6.  Hak amandemen
Dengan adanya wewenang dpr seperti tersebut yang di atas, maka sepanjang tahun dapat terjadi musyawarah yang teratur antara pemerintah dengan dewan dpr. Dan dpr mempunyai kebijaksanaan dan politik pemeritah.

C. MODEL LEMBAGA LEGISLATIF
a.  Sistem dua kamar atau dua majelis (bicameral system)
Lembaga perwakilan dibentuk sebagai lembaga untuk mewakili kepentingan khususnya negara-negara bagian. Contohnya negara federal Amerika Serikat, Australia, dan India. Dalam negara kesatuan, sistem dua majelis biasanya lebih terdorong oleh pertimbangan bahwa satu majelis dapat mengimbangi dan membatasi kekuasaan majelis lainnnya.
Biasanya, dua majelis terdiri dari badan perwakilan rakyat yang dikenal sebagai majelis rendah (lower house) dan majelis tinggi (higher house). Keanggotaan badan majelis tinggi bermacam-macam, mulai dari turun-temurun, ditunjuk (di Inggris), ataupun dipilih (AS, India, Filipina), sedangkan majelis rendah dipilih melalui pemilu atau partai politik. Karena itu meskipun disebut sebagai majelis rendah, mereka mempunyai wewenang yang lebih tinggi daripada majelis tinggi.
b.  Sistem satu kamar atau satu majelis (monocameral system)

D. FUNGSI BADAN LEGISLATIF
1. Fungsi legislatif
yaitu wewenang badan legislatif untuk menentukan kebijakan dan membuat undang undang disertai dengan hak hak tertentu yang dimilikinya, seperti hak inisiatif, hak amandemen dan hak budget
2.  Fungsi kontrol
fungsi ini bertujuan untuk menjaga tindakan pemerintah atau badan eksekutif sesuai dengan kebijakan dan perundang undangan yang telah ditetapkan. Dalam menjalankan fungsi kontrol ini, badan legislatif mempunyai beberapa hak tertentu lainya; hak untuk mengajukan pertayaan, hak interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaannya didalam suatu bidang, hak angket yaitu hak bagi anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan mengenai suatu masalah dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah, hak mosi yaitu hak untuk mengajukan sikap tidak percaya kepada pemerintah yang dalam sistem parlementer dapat berujung pada pengunduran diri kabinet atau terjadi krisis kabinet (hak mosi tidak dikenal dalam sistem presidensial.
3.  Fungsi anggaran
yaitu badan legisltif bersama sama dengan pemerintah (eksekutif) dalam menyusun dan mengesahkan anggaran negara.

E. HAK BADAN LEGISLATIF
a. Hak bertanya hak ini dipakai badan legislatif untuk mengkontrol kegiatan eksekutif, badan legislatif dapat bertanya kepada eksekutif mengenai suatu hal atau kebijakan yang diambil oleh eksekutif.
b.   Hak interpelasi
hak ini digunakan dalam meminta keterangan kepada eksekutif mengenai kebijakan suatu bidang. Dalam hal ini badan eksekutif wajib memberikan penjelasan pada saat sidang Pleno di DPR. Jika tidak ditemukan forum setelah eksekutif memberikan penjelasan, maka akan dilakukan pemungutan suara.
Dalam hak ini mungkin terjadi perselisihan antara DPR dan pemerintah, maka selanjutnya penggunaan hak interpelasi ini dapat menuju ke tindakan ”mosi tidak percaya”.
c.   Hak angket
adalah wewenag anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri. Untuk keperluan tersebut, maka biasanya suatu panitia angket dibentuk oleh DPR yang dalam menjalankan tugasnya akan melaporkan hasilnya kepada badan legislatif, yang selanjutnya menjadi acuan perumusan pendapat DPR mengenai hal yang telah diselidiki, dengan harapan pemerintah memperhatikan pendapat DPR tersebut.

F. BADAN LEGISLATIF DI INDONESIA
Perkembangan
Pada masa sebelum kemerdekaan lembaga legislatif pertama adalah Vilkskraad (1918) bentukan Belanda. Ketika kemerdekaan direbut Indonesia dibentuklah Komiti Nasional Indonesia (1945-1949). Pada tahun 1949-1950 KNI berubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat dan terdapat juga Senat Republik Indonesia Serikat. Dilanjutkan dengan DPR Sementara (1950-1956). Kemudian dari hasil PEMILU 1955 terbentuklah DPR yang bertugas 1056-1959. Pada masa transisi terbentuk DPR Peralihan (1959-1960). Pada tahun 1960 dibentuk DPR Gotong Royong dalam demokrasi terpimpin (Orde Lama), yang bertugas sampai tahun 1966. Pada 1966-1971 di dalam masa Demokrasi Pancasila (Orde Baru) yang berfungsi sebagai lembaga legislatif adalah DPR Gotong Royong. Dimulai sejak tahun 1971 ketika Orde Baru berkuasa, diadakan PEMILU setiap 5 tahunan yang manghasilkan DPR hingga pada tahun 1997, namun 1999 terjadi Era Reformasi dan membentuk DPR baru.
Legislatif dalam pembuatan undang undang.
Indonesia tidak menganut asal trias politica murni, sehingga yang digunakan adalah pembagian kekuasaan. Artinya, dalam pembuatan undang undang, badan legislatif bekerjasama dengan badan eksekutif. Bukan hanya lembaga legislatif, badan eksekutif juga dapat mengajukan rancangan undang undang. Meskipun RUU sudah disetujui oleh DPR, RUU tersebut belum dapat di sahkan atau berlaku apabila belum disetujui oleh Presiden. Demikian juga rancangan ndang undang yang diajukan oleh badan eksekutif, jika tidak disetjui oleh DPR, maka tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPR di masa itu.
Karena itu, dalam menjalankan fungsi legislasi ini, baik DPR maupun eksekutif atau presiden, harus memiliki kerjasama yang serasi sehingga dapat tercipta hubungan yang saling menguntungkan dan seimbang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Visitor Globe

Visits