Allo Martins: Fungsi dan Tujuan Negara

Translate

Sabtu, 06 Juli 2013

Fungsi dan Tujuan Negara

Fungsi dan Tujuan Negara
    Dalam perbedaan yang bersifat dikotomis, antara konsepsi kuno dan modern,maka Fungsi dan Tujuan Negara menurut teori Hindu dipandang dari dimensi historis digolongkan sebagai teori klasik, sedangkan dari bentangan isi teorinya, ia termasuk klasifikasi yang modern, sebab teori kuno itu dikembangkan ± abad ke – 4 Sebelum Masehi, seperti dapat dibaca di dalam “A Clasical of the Chinese School of Law”, Dikemukan oleh seorang Perdana Menteri Tiongkok kuno, Shang Yang, sebagai berikut: “ ..... a weak state means a strong people and a strong state make a weak people. Therefore a country, wich has the right way is conerned with weaking people”. Dari pendapat ini, jelas sekali bahwa tujuan negara menurut teori klasik adalah semata-mata untuk kekuasaan pemerintah, dimana dalam mencapai kekuasaan pemerintah yang absolut itu, negara dibenarkan “membodohkan rakyat”. Karena itu dapat dikatakan pedapat yang tidak bermoral.
   Sedangkan teori kenegaraan modern, hakekatnya bersendi pada usaha kesejahteraan umum. Ini nampak, misalnya pada pendapat Mac Iver dalam bukunya “The Web of Goverment”, mengemukakan ada tiga fungsi negara, yaitu:
                     1.  Fungsi kebudayaan
                     2.  Fungsi kesejahteraan umum dan
                     3.  Fungsi perekonomian
Ketiga fungsi itu masing-masing saling berkaitan dan pengaruh mempengaruhi. Fungsi kultural terletak dalam aktivitas masyarakat untuk mengembangkan kebudayaan. Negara hanya berfungsi mendorong, menggugah kreativitas  kebudayaan rakyat. Contoh: Pemerintah Daerah Bali dalam menjalankan fungsi seperti itu, mengambil prakarsa mengadakan “Pesta Seni Daerah Bali” yang diselenggarakan setiap tahun sekali, dengan tujuan melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah yang merupakan puncak-puncak kebudayaan nasional.
   Fungsi kesejahteraan umum dimaksudkan semua kegiatan negara/ pemerintah yang secara langsung sasarannya mewujudkan perbaikan keadaan kehidupan rakyat, yaitu pemeliharaan kesehatan, perumahan, jasmani sosial dan sebagainya. Fungsi perekonomian di gambarkan bahwa negara secara aktif turut campur tangan dalam kegiatan perekonomian dengan maksud agar perekonomian tidak cenderung menjadi monopolistis. Akan tetapi di negara kita turut sertanya negara dalam perekonomian dengan membangun perusahaaan negara seperti : Perusahaan Jawatan  (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero) harus dicegah jangan sampai melahirkan “estatisme”.
   Dari gamabaran diatas, bertumpu pada isi teori, tujuan, dan fungsi negara menurut agama Hindu tergolong modern, karena prinsipnya mencapai kesejahteraan. Contoh di dalam epos Ramayana kita jumpai baik sloka berbunyi : “ Ksayan ikang papa nahan prayojana”. “Gumowasukan nikang rat kininkinira”.Artinya : melenyapkan penderitaan  itulah tujuan kita menjelma. Membuat kesejahteraan masyarakat selalu diusahakan. Kautilnya, juga dalam bukunya “Artha Castra”, menyebutkan fungsi negara adalah perlindungan hak milik, pendidikan pemeliharaan sosial ekonomi rakyat, sehingga kesejahteraan dapat terjamin.
  Guna merealisir fungsi itu negara harus melakukan aktivitas, mencakup :
a. Mengusut, menuntut, dan menghancurkan semua hal yang membahayakan negara baik dari luar maupun                            dari dalam.
     b. Negara harus menjamin pemeliharaan, dan sumber daya dari pengrusakan  baik terhadap tindakan sembrono dari dalam, maupun tindakan pihak asing. Apabila dibandingkan fungsi dan tujuan negara yang dikembangkan Ketatanegaraan Hindu yang bernafaskan ajaran-ajaran suci, konform degan tujuan negara sebagaimana digariskan UUD 1945, seperti tersurat-tersirat di dalam pembukaan aline ke-4, yaitu :
1.  Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah, Indonesia.
2.  Memajukan kesejahteraan umum,
3.  Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4. Melakasanakan ketertiban dunia, atas da-sar perdamaian abadi, kemerdekaan, keadilan sosial.



Sumber : Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, SH., MS., 2011, Hal.127., Demokrasi, HAM, dan Konstitusi, Penerbit Setara Press (Kelompok Penerbit Intrans) Wisma Kalimetro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Visitor Globe

Visits