Fungsi dan Tujuan Negara
Dalam perbedaan yang bersifat dikotomis,
antara konsepsi kuno dan modern,maka Fungsi dan Tujuan Negara menurut teori
Hindu dipandang dari dimensi historis digolongkan sebagai teori klasik,
sedangkan dari bentangan isi teorinya, ia termasuk klasifikasi yang modern,
sebab teori kuno itu dikembangkan ± abad ke – 4 Sebelum Masehi, seperti dapat
dibaca di dalam “A Clasical of the
Chinese School of Law”, Dikemukan oleh
seorang Perdana Menteri Tiongkok kuno, Shang Yang, sebagai berikut: “ ..... a
weak state means a strong people and a strong state make a weak people. Therefore a country, wich has
the right way is conerned with weaking people”. Dari pendapat ini, jelas sekali
bahwa tujuan negara menurut teori klasik adalah semata-mata untuk kekuasaan
pemerintah, dimana dalam mencapai kekuasaan pemerintah yang absolut itu, negara
dibenarkan “membodohkan rakyat”. Karena itu dapat
dikatakan pedapat yang tidak bermoral.
Sedangkan teori kenegaraan modern,
hakekatnya bersendi pada usaha kesejahteraan umum. Ini nampak, misalnya pada
pendapat Mac Iver dalam bukunya “The Web of Goverment”, mengemukakan ada tiga fungsi negara,
yaitu:
1. Fungsi
kebudayaan
2. Fungsi
kesejahteraan umum dan
3. Fungsi
perekonomian
Ketiga
fungsi itu masing-masing saling berkaitan dan pengaruh mempengaruhi. Fungsi
kultural terletak dalam aktivitas masyarakat untuk mengembangkan kebudayaan.
Negara hanya berfungsi mendorong, menggugah kreativitas kebudayaan rakyat. Contoh: Pemerintah Daerah
Bali dalam menjalankan fungsi seperti itu, mengambil prakarsa mengadakan “Pesta Seni Daerah Bali” yang diselenggarakan setiap tahun
sekali, dengan tujuan melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah
yang merupakan puncak-puncak kebudayaan nasional.
Fungsi kesejahteraan umum dimaksudkan semua
kegiatan negara/ pemerintah yang secara langsung sasarannya mewujudkan
perbaikan keadaan kehidupan rakyat, yaitu pemeliharaan kesehatan, perumahan, jasmani
sosial dan sebagainya. Fungsi perekonomian di gambarkan bahwa negara secara
aktif turut campur tangan dalam kegiatan perekonomian dengan maksud agar
perekonomian tidak cenderung menjadi monopolistis. Akan tetapi di negara kita
turut sertanya negara dalam perekonomian dengan membangun perusahaaan negara
seperti : Perusahaan
Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum
(Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero) harus dicegah jangan sampai
melahirkan “estatisme”.
Dari gamabaran diatas, bertumpu
pada isi teori, tujuan, dan fungsi negara menurut agama Hindu tergolong modern,
karena prinsipnya mencapai
kesejahteraan. Contoh di dalam epos Ramayana kita jumpai baik sloka
berbunyi : “ Ksayan ikang papa nahan prayojana”. “Gumowasukan nikang rat
kininkinira”.Artinya : melenyapkan penderitaan
itulah tujuan kita menjelma. Membuat kesejahteraan masyarakat selalu
diusahakan. Kautilnya, juga dalam bukunya “Artha Castra”, menyebutkan fungsi negara adalah perlindungan
hak milik, pendidikan pemeliharaan sosial ekonomi rakyat, sehingga kesejahteraan
dapat terjamin.
Guna merealisir fungsi itu negara harus
melakukan aktivitas, mencakup :
a. Mengusut, menuntut, dan menghancurkan semua hal yang membahayakan negara baik dari luar maupun dari dalam.
a. Mengusut, menuntut, dan menghancurkan semua hal yang membahayakan negara baik dari luar maupun dari dalam.
b. Negara
harus menjamin pemeliharaan, dan sumber daya dari pengrusakan baik terhadap tindakan sembrono dari dalam,
maupun tindakan pihak asing. Apabila dibandingkan fungsi dan tujuan negara yang
dikembangkan Ketatanegaraan Hindu yang bernafaskan ajaran-ajaran suci, konform
degan tujuan negara sebagaimana digariskan UUD 1945, seperti tersurat-tersirat
di dalam pembukaan aline ke-4, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa dan
tumpah darah, Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan
4. Melakasanakan ketertiban dunia,
atas da-sar perdamaian abadi, kemerdekaan, keadilan sosial.
Sumber
: Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, SH., MS., 2011, Hal.127., Demokrasi, HAM, dan
Konstitusi, Penerbit Setara Press (Kelompok Penerbit Intrans) Wisma Kalimetro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar