HAKEKAT ADMINISTRASI
Mengarahkan kegiatan-kegiatan kita
secara terus menerus menuju ke tercapainya tujuan, dan mengendalikan
sumber-sumber daya beserta gerak-gerik pemanfaatannya sesuai dengan
peraturan-peraturan dan rencana-rencana kita.
Sumber: Prajudi Atmosudirdjo, 1985,
Dasar-2 Ilmu Administrasi, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar