Pelembagaan kesinambungan politik dalam otonomi tidak banyak ditunjukan dari program daerah, dan hampir disetiap daerah, pola serta model yang berkaitan dengan kesinambungan politik menunjukan kegiatan yang srupa seoerti Forum Koordinasi Intelijen (Forkorin) yang melibatkan unsur kepolisian, pengadilan, jaksa, kodim dan kesbanglinmas.
Selain itu bentuk konkret programnya lebih banyak pengembangannya pada wawasan kebangsaan. Lebih sederhananya lagi dapat saya jelaskan pulah bahwa harus banyak yang perlu dipelajari oleh masyarakat daerah setempat sehingga dari penjelasan tersebut dapat di analisis bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam berpolitik ini boleh dikatakan masih sangat minim karena, masyarakat yang dilibatkan belum betul-betul paham atau kurang memahami mekanisme dalam berpoltik itu sendiri, pada akhirnya roda perputaran politik yang terjadi ditengah masyarakat ini tidak dapat berjalan dengan baik, mengapa demikian? Karena politik yang diciptakan oleh pemda itu bukanlah politik yang sesungguhnya, akan tetapi hanyalah politik yang bisa katakan politik menurut pandangan mereka saja yang bisa diterapkan ke masyarakat. Sehingga yang terlembagakan itu hanyalah kesadaran kritis, bukan kesadaran semu.
Pemerintah daerah yang telah berusaha untuk membangun integrasi sosial (Persatuan dan kesatuan masyarakat) itu sudah sangat baik ketika diterapkan di daerah/masyarakat itu sendiri. Dan masyarakat setempat itu juga harus mengakui dan menyadari bahwa aturan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) itu telah diseapakti oleh lembaga-lembaga terkait yang mana itu juga sudah merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dilimpahkan sebagian ke daerah yang sudah merupakan bagian dari kewajiban serta tanggungjawabnya. Maka dalam hal ini juga pemerintah harus memperhatikan semua aturan-aturan yang telah ditetapkan kepada masyarakat itu agar masyarakat di daerah itu tidak merasa kebingungan dalam menjalankan sistem yang suda ada di daerah itu dan mereka selaku masyarakat pun juga merasakan bahwa itu merupakan tanggung jawab bersama, terkait sistem yang diterapkan pemerintah kepada masyarakat di daerah itu.
Maka sejauh pandangan saya, alangkah baiknya pemerintah di daerah tersebut harus betul-betul serius dalam memberikan/menerapkan aturan-aturan daerah kepada masyarakat itu sendiri agar masyarakat kelak tidak membuat pelanggaran-pelanggaran seperti yang di contokan sebelumnya yaitu ; konflik sosial masyarakat dan sebagainya. Dan juga pemerintah harus saling memberikan sumbangsi pikiran dengan masyarakat setempat agar masyarakat bisa merasa merasakan kedekatan pemerintah daerah dengan masyarakat, dan ketika hal tersebut diberlakuakan maka pemerintah daerah pasti tau permaslahan-permaslahan yang terjadi ditengah masyarakat di daerah itu snediri.
Manajemen konflik yang terjadi di tengah kalangan masyarakat itu sangat di perlukan adanya perhatian besar dari pemerintah daerah setempat, dikarenakan manajemen ini bisa mengakibatkan tingkat kekacauan dan kericuan terjadi, untuk perlu besar waspada oleh masyarakat setempat dan pemerintah di daerah itu sendiri, dan dari situ masyarakat dapat merasakan bahwa pemerintah setempat mempunyai perhatian juga masih ada dan begitu besar terhadap masyarakat, dan pemerintah daerah setempat itu juga harus melihat kondisi yang terjadi di internal organisasi, mengapa demikian? Dikarenakan pernah adanya isu yang begitu marak di Jawa Timur yaitu lebih khususnya di kabupaten Blitar ini pernah terduga kasus korupsi.
Hal semacam ini juga perlu diperhatikan oleh pemerintah, maka kondisi tersebut cobalaha kembangkan program/ komitmen seperti salah satu contoh yang dapat mengatasi permasalahan itu antara lain, Gerakan Pemulihan Terpadu, karena dari gerakan itu dapat kita tau bahwa gerakan ini mampu membuat perubahan dalam hal seperti displin pegawai dan membuat rencana pembangunan bagi yang suda dikhususkan dalam Undang-Undang tentang otonomi daerah.
Dalam pengamatannya Kota Blitar pada tahun 2005, mampu mengembalikan kondisi keuangan itu samapai bisa kembali normal. Ini juga disebabkan dan dapat dipengaruhi dengan gerakan-gerakan seperti yang tercatat di lembaran sebelumnya, maka dari situ kita bisa melihat dan tau bahwa dengan adanya kesadaran dan tingkat pengetahuan dari instansi terkait yang mempunya usulan atas kebijakan tersebut, dapat memberikan hasil yang baik dalam berputaranya roda pemerintahan yang ada di daerah ini (Kota Blitar). Kemudian juga gerakan semacam ini perlu diperhatikan untuk kedepan agar kedepannya kota blitar mampu meraih prestasi seperti telah disebut bahwa pernah meraih nominasi terbaik, stetelah dinilai oleh survei publik.
Persoalan seperti ini diharapkan agar bisa menjadi batu loncatan untuk pemimpin-pemimpin kedepannya khususnya daerah Kota Blitar. Yang bisa menjangkau hal tersebut hanyalah berpulang kepribadi masing-masing pihak (hati nurani seseorang) karena hanya itu yang mampu mengendalikan hasrat/niat buruk sesorang menjadi yang lebih baik/sempurnah. Setiap kita yang melakukan segala kegiatan/aktivitas kalau tidak dengan hati nurani maka bisa kita katakan bahwa sia-sialah pekerjaannya itu karena dilakukan tidak dengan hati nurani melainkan menggunakan hanya menghandalkan perasaan pribadinya saja.
Produk-produk hukum yang kata lainnya sering disebut aturan, ini ketika dilihat, sering dilanggar oleh para birokrat-birokrat kita di negeri ini, seperti contoh kasus korupsi, sedangkan kita semua tau bahwa ada undang-undang yang memang benar-benar melarang terkait kasus korupsi itu sendiri, tetapi pada kenyataannya yang dilaksanakan oleh para birokarasi kita khususnya dilmbaga-lembaga pemerintaha, banyak sekali penyalah guaan wewenang maupun tanggung jawab yang menyimpang dari berbagai aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. namun pada analisis kali ini lebih cenderung melihat sistem yang berlaku di daerah tersebut, bahwa sangatlah minim ketika para pemerintah itu sendiri sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dibuat, padahal merekalah yang bisa dianggap oleh masyarakat sebagai penghulu dalam pembangunan di daerah itu, ketika persoalan semacam itu terjadi, bagaimana dengan masyarakat yang lebih cenderung mendengarkan gagasan-gagasan atau perintah dari mereka? Apakah masyarakat merasa puas dengan sikap mereka? Maka perlu ada penegakan aturan-aturan yang memang bisa untuk membuat para masyarakat itu merasa nyaman dan yakin dengan aturan/kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kepada masyarakat itu sendiri.
Bila kita tinjau dari segi hukum, maka perlu kita tau bahwa hukum mempunya unsur dan makna yang sangat penting dalam proses perputaran roda pemerintahan. Sebagai salah satu contoh, kota malang. Kota Malang merupakan salah satu kota yang memiliki potensi SDM yang sangat bagus, di lembaga pemerintahan, maupun LSM mereka dalam bekerja pun selalu memicu pada titik kebenaran dan keadilan. Sejauh pandangan saya, ketika ketika lakukan itu dengan menggunakan hati nurani dan ingat kepada Tuhan, maka segala aktivitas maupun kegiatan kerja yang kita lakukan itu baik. Karena aturan hukum bukan baru diterbitkan sekarang melainkan sejak dahulu Dunia ini diciptakan, oleh karena itu hukum yang telah dibuat baik, harus dipatuhi karena itu suda merupakan kesepakan bersama. Hukum itu dibuat kemudian disepakti bersama untuk mengatur segalah rencana, karya maupun usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar