SERTIFIKAT KOMPETENSI
Sertifikat
kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada
peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk
melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga bersertifikasi.
Sumber:
UU no 20, 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar