Pengertian Administrasi.
Administrasi
dalam arti sempit merupakan penyusunan dan pencatatan data dan
informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan
serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam
hubungannya satu sama lain. Dengan kata lain disebut tata usaha
(clerical work, office work). Seperti pendapat Munawardi
Reksohadiprawiro, 1984, yang menyatakan bahwa: Administrasi berarti
tatausaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapih dan sistematis
serta penentuan fakta-fakta secara tertulis dengan tujuan memperoleh
pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbal balik antara satu fakta
dengan fakta lainnya (Ulbert Silalahi, 2005).
Administrasi
dalam arti luas, seperti yang dikembangkan oleh para tokoh teori
administrasi maupun yang dikembangkan di dunia pendidikan tinggi dewasa
ini, seperti yang ditelaah dalam Fakultas Ilmu Administrasi. Istilah
administrasi berhubungan dengan kegiatan kerjasama yang dilakukan
manusia atau sekelompok orang sehingga tercapai tujuan yang diinginkan.
(Ulbert Silalahi, 2005). Jadi rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
sekelompok orang dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu
disebut administrasi dalam arti luas.
Adapun
ilmu yang memperlajari fenomena kerjasama yang bersifat kooperatif dan
terorganisasi untuk mencapai tujuan adalah Ilmu Administrasi. Jadi
dengan demikian fenomena kerjasama yang dilakukan oleh dan bersifat
publik menjadi kajian ilmu administrasi (Public Administration), seperti
yang ditelaah dalam Fakultas Ilmu Administrasi.
Masih banyak lagi definisi administrasi, seperti pendapat para ahli, diantaranya:
Menurut Herbert A. Simon: Administration can be define as the activities of group cooperating to accomplish common goal.
Jadi menurutnya administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan-kegiatan
kelompok kerjasama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama.
Menurut Leonard D. White: Administration is process common to all group efforts, public or private, civil or military
. Jadi menurutnya administrasi adalah suatu proses yang umum ada pada
setiap usaha kelompok-kelompok, baik pemerintah maupun swasta, baik
sipil maupun militer, baik dalam ukuran besar maupun kecil. Dan menurut
The Liang Gie: Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan
terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam
kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Sedangkan ilmu administrasi didefinisikan oleh Guilick sebagai berikut: The
science of administration in thus the system of knowledge whereby men
may understand relationship, predict result, and influence outcomes in
any situation where men are organized at work together for a common
purpose.
Dari
pengertian atau definisi oleh para ahli tersebut dan masih banyak lagi
definisi para ahli lainnya yang pada prinsipnya semuanya itu mempunyai
pengertian yang sama yaitu: kerjasama, banyak orang, dan untuk mencapai
tujuan.
Pengertian Publik
Publik
berarti umum, masyarakat atau negara. Yang didefinisikan sebagai “umum”
misalnya milik umum, tempat umum, perusahaan umum, dan lain-lain yang
sifatnya untuk umum. Dan yang didefinisikan “masyarakat” misalnya
hubungan masyarakat, pelayanan masyarakat, kepentingan masyarakat, dan
lain-lain. Kemudian yang didefinisikan “Negara” misalnya otoritas
negara, gedung negara, keuangan negara, dan lain sebagainya.
Sedangkan
arti dari publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan
berfikir, perasaan, harapan, sikap, dan tindakan yang benar dan baik
berdasarkan nilai-nilai norma yang meraka miliki. (Inu Kencana Syafiie,
2006).
Dengan
demikian publik merupakan umum yang berarti untuk kepentingan yang
bersifat untuk umum. Publik yang merupakan masyarakat terdiri dari
penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari warga negara dan
warga negara asing, kemudian warga negara terdiri dari warga negara yang
berada di dalam negeri dan di luar negeri. Dan publik yang merupakan
negara adalah suatu kelompok, alat, organisasi kewilayahan/kedaerahan,
kelembagaan rakyat yang terdiri dari orang-orang yang memiliki daulat,
hukum, dan kepemimpinan.
Pengertian Administrasi Publik.
Dari
pengertian atau definisi administrasi dan publik tersebut di atas maka
dapat ditarik pengertian tentang administrsi publik yang pada intinya
melaksanakan pembangunan dan mengurusi atau memberikan pelayanan untuk
kepentingan masyarakat.
Banyak para ahli yang memberikan definisi pada administrasi publik, diantaranya sebagai berikut:
Menurut John M. Pfiffner dan Robert V. Presthus adalah sebagai berikut:
Administrasi
publik meliputi implementasi kebijaksanaan Pemerintah yang telah
ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik. Administrasi publik
dapat didefinisikan koordinasi usaha-usaha perorangan dan kelompok untuk
melaksanakan kebijaksanaan pemerintah. Secara global, administrasi
publik adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah, pengarah kacakapan, dan
teknik-teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud
terhadap usaha sejumlah orang.
Menurut
Prajudi Atmosudirdjo: Administrasi publik adalah administrasi dari
negara sebagai organisasi, dan administrasi yang mengejar tercapainya
tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan. Dan Menurut Dwigt Waldo:
Administrasi publik adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia
dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar