Allo Martins: Pengertian Dasar Administrasi Publik

Translate

Kamis, 03 April 2014

Pengertian Dasar Administrasi Publik

Pengertian Administrasi.
Administrasi dalam arti sempit merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain. Dengan kata lain disebut tata usaha (clerical work, office work). Seperti pendapat Munawardi Reksohadiprawiro, 1984, yang menyatakan bahwa: Administrasi berarti tatausaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapih dan sistematis serta penentuan fakta-fakta secara tertulis dengan tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbal balik antara satu fakta dengan fakta lainnya (Ulbert Silalahi, 2005).
Administrasi dalam arti luas, seperti yang dikembangkan oleh para tokoh teori administrasi maupun yang dikembangkan di dunia pendidikan tinggi dewasa ini, seperti yang ditelaah dalam Fakultas Ilmu Administrasi. Istilah administrasi berhubungan dengan kegiatan kerjasama yang dilakukan manusia atau sekelompok orang sehingga tercapai tujuan yang diinginkan. (Ulbert Silalahi, 2005). Jadi rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu disebut administrasi dalam arti luas.
Adapun ilmu yang memperlajari fenomena kerjasama yang bersifat kooperatif dan terorganisasi untuk mencapai tujuan adalah Ilmu Administrasi. Jadi dengan demikian fenomena kerjasama yang dilakukan oleh dan bersifat publik menjadi kajian ilmu administrasi (Public Administration), seperti yang ditelaah dalam Fakultas Ilmu Administrasi.
Masih banyak lagi definisi administrasi, seperti pendapat para ahli, diantaranya:
Menurut Herbert A. Simon: Administration can be define as the activities of group cooperating to accomplish common goal. Jadi menurutnya administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan-kegiatan kelompok kerjasama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama.
Menurut Leonard D. White: Administration is process common to all group efforts, public or private, civil or military . Jadi menurutnya administrasi adalah suatu proses yang umum ada pada setiap usaha kelompok-kelompok, baik pemerintah maupun swasta, baik sipil maupun militer, baik dalam ukuran besar maupun kecil. Dan menurut The Liang Gie: Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Sedangkan ilmu administrasi didefinisikan oleh Guilick sebagai berikut: The science of administration in thus the system of knowledge whereby men may understand relationship, predict result, and influence outcomes in any situation where men are organized at work together for a common purpose.
Dari pengertian atau definisi oleh para ahli tersebut dan masih banyak lagi definisi para ahli lainnya yang pada prinsipnya semuanya itu mempunyai pengertian yang sama yaitu: kerjasama, banyak orang, dan untuk mencapai tujuan. 

Pengertian Publik
Publik berarti umum, masyarakat atau negara. Yang didefinisikan sebagai “umum” misalnya milik umum, tempat umum, perusahaan umum, dan lain-lain yang sifatnya untuk umum. Dan yang didefinisikan “masyarakat” misalnya hubungan masyarakat, pelayanan masyarakat, kepentingan masyarakat, dan lain-lain. Kemudian yang didefinisikan “Negara” misalnya otoritas negara, gedung negara, keuangan negara, dan lain sebagainya.
Sedangkan arti dari publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap, dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang meraka miliki. (Inu Kencana Syafiie, 2006).
Dengan demikian publik merupakan umum yang berarti untuk kepentingan yang bersifat untuk umum. Publik yang merupakan masyarakat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari warga negara dan warga negara asing, kemudian warga negara terdiri dari warga negara yang berada di dalam negeri dan di luar negeri. Dan publik yang merupakan negara adalah suatu kelompok, alat, organisasi kewilayahan/kedaerahan, kelembagaan rakyat yang terdiri dari orang-orang yang memiliki daulat, hukum, dan kepemimpinan. 

Pengertian Administrasi Publik.
Dari pengertian atau definisi administrasi dan publik tersebut di atas maka dapat ditarik pengertian tentang administrsi publik yang pada intinya melaksanakan pembangunan dan mengurusi atau memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat.
Banyak para ahli yang memberikan definisi pada administrasi publik, diantaranya sebagai berikut:
Menurut John M. Pfiffner dan Robert V. Presthus adalah sebagai berikut:
Administrasi publik meliputi implementasi kebijaksanaan Pemerintah yang telah ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik. Administrasi publik dapat didefinisikan koordinasi usaha-usaha perorangan dan kelompok untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah. Secara global, administrasi publik adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah, pengarah kacakapan, dan teknik-teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
Menurut Prajudi Atmosudirdjo: Administrasi publik adalah administrasi dari negara sebagai organisasi, dan administrasi yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan. Dan Menurut Dwigt Waldo: Administrasi publik adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Visitor Globe

Visits