Catatan Penting: 1.
Pembagian urusan pemerintahan sampai
sekarang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum dapat diselesaikan oleh
pemerintah dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
Kerancuan pembagian urusan antara
susunan pemerintahan menjadi salah satu sumber masalah dalam peneyelengaraan
pelayanan publik yang efisien, efektif dan akuntabel.
Sisi lain:
Bagaimana pemerintah dan manajer
sector publik seharusnya memilih mitra kerjasama, apa factor yang perlu
dipertimbangkan dalam memilih mitra, dan apa yang seharusnya dilakukan untuk
mengembangkan manajemen kolaboratif.
Manajemen kolaboratif sebagai salah
satu pendekatan dalam manajemen dan administrasi publik belum memperoleh perhatian
secara wajar dan memadai dari para
mahasiswa, praktisi, dan pemerhati manajemen dan kebijakan publik.
Sumber:,
Dwiyanto, Agus, 2012, Manajemen
Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif, Penerbit Gajah Mada
University Press, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar