PELAYANAN ONE STOP SERVICE
Latar
belakang dan masalah.
Proses
pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang
berbelit-belit, tidak transparan, tidak ada kejelasan besarnya biaya dan
kepastian waktu dalam proses dan penyelesaian, loka atau tempat yang tersebar
dan adanya biaya ekstra yang dikeluarkan, menjadi soroton dan keluhan
masyarakat umum dan swasta / dunia usaha baik ditingkat lokal, nasional maupun
internasional.
Penyelenggaraan
pelayanan publik yangtidak sesuai dengan harapan masyarakat akan berdampak pada
menurunnya kepercayaan masyarakat dan dapat menghambat masuknya investasi serta
pengembangan perekonomian daerah.
Pada
gilirannya, tidak menguntungkan daerah dan akan melemahkan atau mengganggu
kemampuan daerah untuk membiayai otonominya.
Perubahan
paradigm kebijakan otonomi daerah, menjadi keharusan untuk ditindaklanjuti oleh
daerah.
Perubahan
pola pikir dan komitmen dari pimpinan dan pimpinan manajerial daerah yang lebih
progresif sangat dibutuhkan dan menentukan dalam melakukan perubahan kebijakan
dan strategi meningkatkan pelayanan publik.
Perubahan
strategi dn kebijakan pelayanan publik menjadi prioritas untuk dilakukan, dalam
upaya memberikan solusi mengatasi permasalahan buruknya pelayanan publik, dan
upaya meningkatkan investasi dan perekonomian daerah dengan tujuan mensejahterakan
masyarakat.
Kebijakan
pelayanan publik diarahkan untuk:
Pertama,
penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan publik, melalui restrukturisasi
kelembagaan;
Kedua,
melakukan penyederhanaan pelayanan perizinan yang berkaitan dengan persyaratan,
prosedur, proses dan penyelesaian perizinan.
Pemerintah
daerah telah mengambil langkah kebijakan penyederhanaan penyelenggaraan
pelayanan perizinan dengan membentuk lembaga unit pelayanan terpadu (UPT).
Bercermin
dari pengalaman pelaksanaan UPT, penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan
perizinan tidak sesederhana teori dan semudah membuat konsepnya.
Penyederhanaan
penyelenggaraan pelayanan perizinan merupakan proses kegiatan berkelanjutan
yang harus dilaksanakan secara bertahap dan terpadu dengan program lain, dan
dilandasi komitmen serta kerjasamauntuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam
praktek pelaksanaannya, penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu, mengalami
pasang surut, bahkan dibeberapa daerah UPT tidak berfungsi sebagaimana
diharapkan, dan penyelenggaraan pelayanan kembali dilakukan secara tradisional
di masing-masing dinas / instansi.
Pelaksanaan
pelayanan terpadu satu atap / one stop service
Dibeberapa
daerah, penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu atap / one stop
service, telah berhasil dilaksanakan dengan baik, bahkan keberhasilan praktek
terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan diakui dan mendapatkan penghargaan dari
pemerintah dan lembaga internasional (ISO).
Dalam
proses perkembangannyan daerah-daerah tersebut telah mampu menciptakan iklim
kondusif bagi kegiatan dunia usaha mengembangkan usaha dan meningkatkan
investasi.
Disisi
lain, dampak positifnya adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap
kinerja pelayanan pemerintahan daerah.
Dari
penelusuran atas keberhasilan daerah seperti Kab. Jembrana, Kab. Sragen, Kab.
Solok, Kab. Pare-Pare dan daerah lainnya, penyelenggaraan pelayanan perizinan
dan non perizinan melalui pelayanan terpadu dan atau dengan nama lainnya,
ternyata sangat ditentukan oleh kebijakan dan komitmen pimpinan daerah.
Komitmen
Kepala Daerah dan jajaran apararat pelaksana yang didukung oleh DPRD, telah
berhasil melakukan restrukturisasi organisasi yang berorientasi pada
peningkatan pelayanan dan kontribusinya sangat tinggi dalam meningkatkan
kinerja manajemen pemerintahan yang efisien dan efektif, mengefektifitaskan
system, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta ketegasan dan kejelasan
pengawasan, sanksi dan reward.
Kompetensi
Pegawai
Demikian
pula, langkah kebijakan pimpinan daerah dalam meningkatkan kompetensi aparat
penyelenggara pelayanan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewajiban dan tanggung
jawab memberkan pelayanan publik, cukup berhasil mengubah mind set aparat
menjadi lebih progresif, terutama di dalam membangun komitmen dan kebersamaan
melaksanakan visi, misi dan tujuan organisasi.
Dalam
konteks kesejahteraan pegawai, di beberapa daerah seperti Gubernur Gorontalo
dan Bupati Solok, telah menetapkan kebijakan dan komitmen untuk mengambil
langkah-langkah pemangkasan hambatan birokrasi seperti, prosedur dan
persyaratan, kepastian waktu proses penyelesaian, dan beban biaya ekstra atau
pungli (pungutan liar).
Langkah
tersebut, dibarengi dengan upaya meningkatkan kesejehteraan pegawai, baik dalam
bentuk bonus, penghargaan dan tunjangan, serta menghapuskan kesan atau
pandangan adanya “meja air mata dan meja mata air”, dengan kebijakan pemerataan
kesejahteraan aparat secara proporsional.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2006, tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, memperjelas dan mempertegas bahwa kebijakan
penyelenggaraan pelayanan perizinan di daerah harus dilaksanakan secara terpadu
one stop service.
Sumber,
diadopsi dan diadaptasi, dari:
Hardyansyah,
2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsep, Dimensi, Indikator dari
Implementasinya, Penerbit Gava Media, Yogyakarta, hlm. 95-97.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar