Allo Martins: PELAYANAN ONE STOP SERVICE

Translate

Sabtu, 17 Mei 2014

PELAYANAN ONE STOP SERVICE


PELAYANAN ONE STOP SERVICE

Latar belakang dan masalah.

Proses pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbelit-belit, tidak transparan, tidak ada kejelasan besarnya biaya dan kepastian waktu dalam proses dan penyelesaian, loka atau tempat yang tersebar dan adanya biaya ekstra yang dikeluarkan, menjadi soroton dan keluhan masyarakat umum dan swasta / dunia usaha baik ditingkat lokal, nasional maupun internasional.

Penyelenggaraan pelayanan publik yangtidak sesuai dengan harapan masyarakat akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat dan dapat menghambat masuknya investasi serta pengembangan perekonomian daerah.

Pada gilirannya, tidak menguntungkan daerah dan akan melemahkan atau mengganggu kemampuan daerah untuk membiayai otonominya.

Perubahan paradigm kebijakan otonomi daerah, menjadi keharusan untuk ditindaklanjuti oleh daerah.

Perubahan pola pikir dan komitmen dari pimpinan dan pimpinan manajerial daerah yang lebih progresif sangat dibutuhkan dan menentukan dalam melakukan perubahan kebijakan dan strategi meningkatkan pelayanan publik.

Perubahan strategi dn kebijakan pelayanan publik menjadi prioritas untuk dilakukan, dalam upaya memberikan solusi mengatasi permasalahan buruknya pelayanan publik, dan upaya meningkatkan investasi dan perekonomian daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.

Kebijakan pelayanan publik diarahkan untuk:

Pertama, penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan publik, melalui restrukturisasi kelembagaan;

Kedua, melakukan penyederhanaan pelayanan perizinan yang berkaitan dengan persyaratan, prosedur, proses dan penyelesaian perizinan.

Pemerintah daerah telah mengambil langkah kebijakan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan membentuk lembaga unit pelayanan terpadu (UPT).

Bercermin dari pengalaman pelaksanaan UPT, penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan tidak sesederhana teori dan semudah membuat konsepnya.

Penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan merupakan proses kegiatan berkelanjutan yang harus dilaksanakan secara bertahap dan terpadu dengan program lain, dan dilandasi komitmen serta kerjasamauntuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam praktek pelaksanaannya, penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu, mengalami pasang surut, bahkan dibeberapa daerah UPT tidak berfungsi sebagaimana diharapkan, dan penyelenggaraan pelayanan kembali dilakukan secara tradisional di masing-masing dinas / instansi.

Pelaksanaan pelayanan terpadu satu atap / one stop service 

Dibeberapa daerah, penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu atap / one stop service, telah berhasil dilaksanakan dengan baik, bahkan keberhasilan praktek terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan diakui dan mendapatkan penghargaan dari pemerintah dan lembaga internasional (ISO).

Dalam proses perkembangannyan daerah-daerah tersebut telah mampu menciptakan iklim kondusif bagi kegiatan dunia usaha mengembangkan usaha dan meningkatkan investasi.

Disisi lain, dampak positifnya adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pelayanan pemerintahan daerah.
  
Dari penelusuran atas keberhasilan daerah seperti Kab. Jembrana, Kab. Sragen, Kab. Solok, Kab. Pare-Pare dan daerah lainnya, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui pelayanan terpadu dan atau dengan nama lainnya, ternyata sangat ditentukan oleh kebijakan dan komitmen pimpinan daerah.

Komitmen Kepala Daerah dan jajaran apararat pelaksana yang didukung oleh DPRD, telah berhasil melakukan restrukturisasi organisasi yang berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kontribusinya sangat tinggi dalam meningkatkan kinerja manajemen pemerintahan yang efisien dan efektif, mengefektifitaskan system, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta ketegasan dan kejelasan pengawasan, sanksi dan reward.

Kompetensi Pegawai

Demikian pula, langkah kebijakan pimpinan daerah dalam meningkatkan kompetensi aparat penyelenggara pelayanan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewajiban dan tanggung jawab memberkan pelayanan publik, cukup berhasil mengubah mind set aparat menjadi lebih progresif, terutama di dalam membangun komitmen dan kebersamaan melaksanakan visi, misi dan tujuan organisasi.

Dalam konteks kesejahteraan pegawai, di beberapa daerah seperti Gubernur Gorontalo dan Bupati Solok, telah menetapkan kebijakan dan komitmen untuk mengambil langkah-langkah pemangkasan hambatan birokrasi seperti, prosedur dan persyaratan, kepastian waktu proses penyelesaian, dan beban biaya ekstra atau pungli (pungutan liar).

Langkah tersebut, dibarengi dengan upaya meningkatkan kesejehteraan pegawai, baik dalam bentuk bonus, penghargaan dan tunjangan, serta menghapuskan kesan atau pandangan adanya “meja air mata dan meja mata air”, dengan kebijakan pemerataan kesejahteraan aparat secara proporsional.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2006, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, memperjelas dan mempertegas bahwa kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan di daerah harus dilaksanakan secara terpadu one stop service.

Sumber, diadopsi dan diadaptasi, dari:
Hardyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsep, Dimensi, Indikator dari Implementasinya, Penerbit Gava Media, Yogyakarta, hlm. 95-97.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Visitor Globe

Visits